Satpol PP Kabupaten Bogor
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah lembaga pemerintah daerah di Indonesia sesuai amanat undang-undang memiliki
tugas pokok sebagai menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Menyelenggarakan Ketentraman dan
Ketertiban Umum dan Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat. Hal ini sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol PP
yang diatur dalam peraturan Pemerintah Pasal 6 Nomor 16 tahun 2018.
    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didirikan pada 3 Maret 1950 di Indonesia dengan semboyan Praja Wibawa.
    Pada masa awal pendiriannya, tujuan utama Satpol PP adalah untuk mendukung pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan kebijakan yang
berlaku di wilayah tersebut, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat pasca kemerdekaan. Saat itu, Indonesia masih dalam proses
konsolidasi setelah masa revolusi, sehingga diperlukan lembaga yang mampu menjaga stabilitas, ketertiban, dan melaksanakan penegakan hukum
di tingkat daerah. Satpol PP Kabupaten Bogor terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan daerah, serta menegakkan aturan demi
terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat. Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik
dan keterbukaan informasi terkait pengaduan masyarakat. Satpol PP meluncurkan program dan aplikasi SIPESAT (Sistem Pengaduan Satpol PP).